Visi & Misi, Tujuan, Sasaran

1. VISI dan MISI :
Dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, penyusunan perencanaan pembangunan mutlak diperlukan agar dalam pelaksanannya dapat dilakukan dengan sistematis, terpadu, terarah sesuai dengan cita-cita yang ingin diwujudkan.Suatu hal yang mendasar dari setiap perencanaan adalah perumusan visi dan misi, yang merupakan suatu nilai yang ingin dicapai dalam periode tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan kondisi umum masyarakat Kabupaten Ponorogo saat ini, permasalahan yang dihadapi, tantangan yang dihadapi dalam lima tahun mendatang dan sesuai dengan cita-cita Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021, Yaitu “Mewujudkan Ponorogo Lebih maju Berbudaya dan Relegius” maka Misi Kecamatan Badegan adalah :
“Membentuk budaya keteladanan pemimpin yang efektif, guna mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang amanah, tanggap dan berkemampuan handal dalam memecahkan masalah“.
Pernyataan visi tersebut dimaksudkan bahwa Kecamatan Badegan selama Tahun 2016-2021 mengedepankan masyarakat yang terlayani dengan baik dan prima, terpenuhi kebutuhan dalam bidang administrasi kependudukan, perijinan maupun layanan sosial kemasyarakatan lainnya, sehingga akan melahirkan perasaan damai dan budi pekerti, yang merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan secara berkeadilan, tidak memihak dan tidak berat sebelah serta tidak condong pada salah satu pihak.

2. TUJUAN:
Mempertimbangkan perubahan lingkungan yang dihadapi serta memperhitungan kemungkinan untuk dijabarkan dalam arah kebijakan, maka rumusan Tujuan Kecamatan Badegan Tahun 2016-2021ditetapkan tujuannya adalah sebagai berikut :
“Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah”
Tujuan Kecamatan Badegan tersebut di atas, selanjutnya akan dijabarkan ke dalam tujuan, yang merupakan hasil akhir yang ingin dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Perumusan tujuan Kecamatan Badegan harus konsisten dengan tugas dan fungsinya sebagai pembantu Bupati sesuai kewenangan yang dimilikinya, terutama diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas serta kemudahan pelayanan pada masyarakat yang berkualitas.
Adapun Sasaran dari tujuan Rencana Kerja tahun 2017 adalah sebagai berikut
1. Terwujudnya Pelayanan Prima
2. Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dengan mengacu pada Sasaran strategis kecamatan Badegan :
1. Meningkatnya kualitas Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan dan Perijinan.
2. Meningkatnya Koordinasi Pemerintahan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan